ISI IKLAN*: Perempuan atau wanita, dilarang sunat (khitan), dengan dalih apapun. Tradisi menyunatkan wanita ini, meski dunia sudah modern dan memasuki era digital atau era cyber, masih dilakukan di banyak negara. Terutama negara-negara berkembang, seperti di Afrika, dan malahan Indonesia. "Padahal sudah lama dilarang," tutur Dr Lukas Permana, ahli pengamat sosiologi internasional, kepada wartawan Obyektif Cyber Magazine, wilayah Jabodetabek, Sutan Zulkarnain baru-baru ini di Jakarta. Kenapa meski dilarang kok di sejumlah negara masih dijalankan? Mau tahu semuanya, klik saja di: OBYEKTIF.COM.
Nama*: Obyektif Magazine
Email*: obyektif@gmail.com
Website URL http://*: obyektif.com
Visitor IP: 114.79.61.25
Powered by EmailMeForm http://www.emailmeform.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar