Senin, 16 April 2012

Feedback via the FORM IKLAN KAMU

JUDUL*: PEREMPUAN DILARANG SUNAT

ISI IKLAN*: Perempuan atau wanita, dilarang sunat (khitan), dengan dalih apapun. Tradisi menyunatkan wanita ini, meski dunia sudah modern dan memasuki era digital atau era cyber, masih dilakukan di banyak negara. Terutama negara-negara berkembang, seperti di Afrika, dan malahan Indonesia. "Padahal sudah lama dilarang," tutur Dr Lukas Permana, ahli pengamat sosiologi internasional, kepada wartawan Obyektif Cyber Magazine, wilayah Jabodetabek, Sutan Zulkarnain baru-baru ini di Jakarta. Kenapa meski dilarang kok di sejumlah negara masih dijalankan? Mau tahu semuanya, klik saja di: OBYEKTIF.COM.

Nama*: Obyektif Magazine

Email*: obyektif@gmail.com

Website URL http://*: obyektif.com


Visitor IP: 114.79.61.25

Powered by EmailMeForm http://www.emailmeform.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar