JUDUL*: POLRES LAMBAN TANGANI ASUSILA BAWAH UMUR
ISI IKLAN*: Disebutkan, Sugeng dan keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke
Polres Semarang pada tanggal 3 Januari 2013 lalu, dengan bukti surat laporan
No.STPL/006/I/RES Semarang. Namun sampai lama pihak polisi seakan diam saja.
Pasalnya si pelaku masih bebas berkeliaran. Hal inilah yang dinilai pihak
keluarga, bahwa kerja pihak kepolisian sangat lamban. "Padahal kalau ada
pelaku yang melanggar marka lalu lintas saja, cepat-cepat ditangani. Ini
kasus besar yang menyangkut unsur HAM, tidak segera ditangani. Ada apa?"
jelas Sugeng pada wartawan Obyektif Cyber Magazine, Nuraeni dan Kuncoro,
dari Biro Salatiga baru-baru ini. Berita selengkapnya ada di OBYEKTIF.COM
Nama*: Obyektif Magazine
Email*: obyektif@gmail.com
Website URL http://*: obyektif.com
Visitor IP: 114.79.19.57
Powered by EmailMeForm http://www.emailmeform.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar